penyusunandokumen lingkungan synergy solusi. pelayanan dokumen amdal industri kertas scribd com. perencanaan pembangunan hutan tanaman mikedwihisma s blog. dokumen amdal nyia sudah dibuat industri. sempoacung contoh amdal semprulvarian blogspot com. di sekiatrnya ka andal rona lingkungan sosialisasi dan konsultasi publik andal rkl rpl
BIAYA Biaya jasaPendampingan Pembuatan Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL)adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan kapasitas produksi . Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim konsultan dan biaya pajak (Tax 10%). Tahapan pembayaran biaya jasa pendampingan adalah sebagai berikut
Sistem Mekanisme dan Prosedur. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin lingkungan (berkas disampaikan bersamaan dengan penyampaian permohonan penilaian dokumen Andal, RKL-RPL. Sekretariat KPA menerima dan memeriksa kelengkapan izin lingkungan, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemrakarsa disertai bukti pengembalian dokumen, apabila
ContohKerangka Acuan Kerja Tor Penyusunan Dokumen Analisis. Pembuatan dokumen ANDAL (Andalisa Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) perlu dimiliki oleh usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
lingkungandan sosial yang terkena dampak baik dampak penting sebagai hasil dari proses evaluasi holistik maupun bukan dampak penting yang tetap memerlukan pengelolaan dan pemantauan. Dokumen RKL-RPL ini diserahkan bersamaan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Kegiatan Terpadu Proyek Pengembangan Tangguh LNG.
JasaPendampingan Pembuatan Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL) Jasa Pendampingan Pembuatan Laporan UKL dan UPL; Jasa Pendampingan Pengambilan Sampling/Sample Udara; Jasa Pendampingan Pembuatan Laporan RKL dan RPL; Jasa Pendampingan Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Jasa Pendampingan Pengambilan Sampling/Sample Tanah
PemanfaatanDokumen-Dokumen RKL dan RPL. 1) Pada Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun sebelum tahap ini, dapat dijadikan masukan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pembuatan gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan. Sedangkan dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun setelah
Jk41. Pembuatan dokumen ANDAL,RKL,RPL dibentuk?Jelaskan perbedaan antara dokumen ka-andal, jago, Rkl & rplpengerjaan dokumen mahir, RKI & RPL dibuat…jelaskan perbedaan antara KA-ANDAL, ANDAL, RPL DAN RKLPembahasanPelajari lebih lanjutDetail balasanPembuatan dokumen AMDAL, rkl, & rpl dibentuk dgn cara Jawaban Pembuatandokumen ANDAL Andalisa Dampak Lingkungan, RKL Rencana PengelolaanLingkungan, & RPL Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup perlu dimiliki oleh usaha/acarayang mempunyai pengaruh penting kepada lingkungan hidup. Hal ini berdasarkanketentuan UU No 32 Tahun 2009 ihwal Perlindungan & Pengelolaan LingkunganHidup UU PPLH. Pembahasan Berdasarkan isi UUPPLH, aktivitas yg berefek penting pada lingkungan harus memiliki izin daripemerintah yg memerlukan adanya AMDAL. AMDAL ini penting dlm rangka pemberiandan pengelolaan lingkungan hidup AMDAL Andalisa DampakLingkungan adalah kajian mengenai efek penting sebuah usaha dan/atau aktivitasyang direncanakan pada lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara. Berdasarkanpasal 22 UU PPLH, Setiap usaha dan/atau acara yg mempunyai efek pentingterhadap lingkungan hidup wajib mempunyai amdal. Dampak pentingdiputuskan yg dimaksud ialah a. besarnyajumlah masyarakatyg akan terkena dampak planning usaha dan/atau kegiatan; b. luas kawasanpenyebaran imbas; c. intensitasdan lamanya efek berjalan; d. banyaknyabagian lingkungan hidup lain yg akan terkena efek; e. sifatkumulatif efek; f. berbalik atautidak berbaliknya efek; dan/atau g. tolok ukur lainsesuai dgn kemajuan ilmu wawasan & teknologi. Di dlm AMDAL ini terdapat pengkajian mengenaidampak rencana usaha dan/atau aktivitas sampai RKL-RPL Rencana PengelolaanLingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rencana pengelolaan & pemantauan lingkungan hidup dimaksudkanuntuk menyingkir dari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan pengaruhsuatu perjuangan dan/atau aktivitas Kelas X Mata Pelajaran Biologi Materi PelestarianLingkungan Hidup Kata Kunci ANDAL AndalisaDampak Lingkungan, RKL Rencana Pengelolaan Lingkungan, & RPL RencanaPemantauan Lingkungan Hidup Jelaskan perbedaan antara dokumen ka-andal, jago, Rkl & rpl Bentuk hasil kajian AMDAL berbentukdokumen AMDAL yg terdiri dr 5 lima dokumen, yaitu Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL, Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup ANDAL, Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL, Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL, pengerjaan dokumen mahir, RKI & RPL dibuat… berdasarkan isi UU PPLH, kegiatan yg memiliki efek penting pada lingkungan harus mempunyai izin dr pemerintah yg membutuhkan adanya AMDAL. AMDAL ini penting dlm rangka derma & pengelolaan lingkungan hidup jelaskan perbedaan antara KA-ANDAL, ANDAL, RPL DAN RKL Perbedaan dr KA-ANDAL, ANDAL, RPL, dan RKL yakni sebagai berikut KA-ANDAL – Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisi wacana ruang lingkup & kedalaman kajian AMDAL, imbas penting & batas studi AMDAL. ANDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen yg isinya ihwal analisis dengan-cara cermat dr dampak penting rencana proyek. RPL – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisis upaya pemantauan supaya mampu diperhatikan pergeseran lingkungan hidup yg disebabkan efek planning proyek. RKL – Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisi upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan, serta menganggung dampak negatif & mengoptimalkan pengaruh faktual proyek. Pembahasan Istilah KA-ANDAL, ANDAL, RPL, & RKL berhubungan dgn Analisis Dampak Lingkungan AMDAL. AMDAL merupakan dokumen yg menampung kajian studi kelayakan untuk dampak lingkungan dr tahapan pengembangan proyek sebagai bahan untuk penerbitan izin perjuangan. Dokumen AMDAL berisi perihal dokumen kelengkapan yg mesti dimiliki oleh pelaku usaha. Tujuan adanya dokumen AMDAL yaitu untuk meminimalkan dampak lingkungan & sosial dr aktivitas perjuangan. Dokumen AMDAL & peraturan terkait Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup dikontrol dlm Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2009. Pelajari lebih lanjut Materi perihal hal-hal yg dimuat dlm dokumen AMDAL Materi perihal bagian dokumen AMDAL Materi tentang 4 jenis dokumen AMDAL Detail balasan Kelas 7 Mapel Biologi Bab Pencemaran Lingkungan Kode AyoBelajar Pembuatan dokumen AMDAL, rkl, & rpl dibentuk dgn cara ambil gunting & potong sesama besar kardusx maaf kalauk benar
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. AMDAL TERDIRI DARI - KERANGKA ACUAN - ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ANDAL - RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL - RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPL TAHAPAN STUDI AMDAL A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN PENDUGAAN DAMPAK PENTING D. EVALUASI DAMPAK PENTING E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN Alur Kebijakan AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA - AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center - Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang - Menyusun dg tidak menyusun AMDAL walau tergolong wajib AMDAL - Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi - Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak - Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH - AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan - Dok. AMDAL harus mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan - Terbatas SDM yang berkemampuan menilai AMDAL - AMDAL masih dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh oknum aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan tertentu PANDANGAN PENYUSUN AMDAL - AMDAL akan disusun lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap - RKL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting - RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indikator KEBIJAKAN, PERATURAN PER-UNDANGAN DAN PENEGAKANNYA Lemahnya penegakan hukum bagi - Usaha/kegiatan yang tidak menyusun AMDAL meski termasuk wajib AMDAL - Usaha/kegiatan yg tidak melaksanakan hasil AMDAL UKL-UPL UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN - DOKUMEN UKL-UPL DIBUAT PADA FASE PERENCANAAN PROYEK SEBAGAI KELENGKAPAN DALAM DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN - BAGI USAHA/KEGIATAN YG TELAH BERJALAN NAMUN BELUM MEMILIKI UKL-UPL DIWAJIBKAN MENYUSUN DPLH Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup - DIBUAT UNTUK PROYEK-PROYEK YANG DAMPAK LINGKUNGAN DAPAT DIATASI, SKALA PENGENDALIANNYA KECIL DAN TIDAK KOMPLEKS FORMAT UKL-UPL SESUAI PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tanggal 7 Mei 2010 FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP UKL-UPL UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut I. IDENTITAS PEMRAKARSA 1. Nama perusahaan ________________________________ 2. Nama pemrakarsa ________________________________ 3. Alamat kantor,nomor telepon/fax ________________________________ II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1. Nama rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ 2. Lokasi rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ Keterangan Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lainnama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatanbesar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan petalokasi kegiatan dengan skala yang memadai 1 bila ada danletak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur. 3. Skala usaha dan/atau Kegiatan _______________________ satuan Keterangan Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain 1. Bidang Industri jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 2. Bidang Pertambangan luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak 3. Bidang Perhubungan luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan 4. Pertanian luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 5. Bidang Pariwisata luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran 4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi,operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku,proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi. Contoh Kegiatan Peternakan Tahap Prakonstruksi a. Pembebasan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan yangdibebaskan dan status tanah.b. dan lain lain…… Tahap Konstruksi a. Pembukaan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan. b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan jelaskan luasan bangunan. c. dan lain-lain….. Tahap Operasi a. Pemasukan ternak tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan. b. Pemeliharaan ternak jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup. c. dan lain-lain… Catatan Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain industri kertas, tekstil dan sebagainya,lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air mass balance dan water balance III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI. Uraikan secara singkat dan jelas mengenai 1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup; 2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi; 3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan 4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup. 5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan Contoh Kegiatan Peternakan padatahap operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa 1. Limbah cair 2. Limbah padat kotoran 3. Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak Contoh Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat Penurunan kualitas udara akibat pembakaran Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak Contoh Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari. Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu. IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Uraikan secara singkat dan jelas 1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat; 2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup; 3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup. V. TANDA TANGAN DAN CAP Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Catatan lain, bisa dilihat di blog pribadi. email wyuliandariat Lihat Money Selengkapnya
Analisis Dampak Lingkungan AMDAL adalah suatu dokumen lingkungan yang cukup populer pada saat ini, terutama terkait pengaturan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menganulir peran AMDAL dalam persyaratan perizinan. Untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu apakah AMDAL tersebut. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu DOKUMEN KAJIAN STUDI KELAYAKAN untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk pembuat keputusan dalam penerbitan suatu Izin Usaha. Dokumen lingkungan dalam tataran pelaku usaha sesungguhnya ada dua yaitu Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL dan AMDAL. Kedua bentuk dokumen lingkungan tersebut sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memperoleh penguatan kapasitas dengan diberikan payung hukum yang lebih kuat dari suatu Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan yang sifatnya sebagai bahan masukkan bagi pengambil keputusan menjadi Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat dalam memperoleh izin usaha. Khusus terkait AMDAL itu sendiri, sesungguhnya AMDAL adalah suatu dokumen kajian yang terdiri dari beberapa dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha atau pemrakarsa yang ditujukan untuk meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial dari suatu kegiatan usaha. JENIS DOKUMEN AMDAL Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek. Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL KA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman. 2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDAL ANDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berwenang. Tahap berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. 3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian ANDAL. 4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL. Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di lapangan. CONTOH DOKUMEN AMDAL Untuk memahami bagaimana penyusunan dokumen Amdal, berikut beberapa contoh dokumen AMDAL sesuai jenisnya Demikian jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui. Semoga dapat membantu untuk menganalisis pengembangan suatu proyek yang baik namun tetap menjaga kesimbangan dengan lingkungan sekitarnya. Sumber
AMDAL adalah suatu dokumen lingkungan yang cukup populer pada saat ini, terutama terkait pengaturan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menganulir peran AMDAL dalam persyaratan perizinan. Untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu apakah AMDAL tersebut. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu DOKUMEN KAJIAN STUDI KELAYAKAN untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk pembuat keputusan dalam penerbitan suatu Izin Usaha. Dokumen lingkungan dalam tataran pelaku usaha sesungguhnya ada dua yaitu Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL dan AMDAL. Kedua bentuk dokumen lingkungan tersebut sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memperoleh penguatan kapasitas dengan diberikan payung hukum yang lebih kuat dari suatu Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan yang sifatnya sebagai bahan masukkan bagi pengambil keputusan menjadi Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat dalam memperoleh izin terkait AMDAL itu sendiri, sesungguhnya AMDAL adalah suatu dokumen kajian yang terdiri dari beberapa dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha atau pemrakarsa yang ditujukan untuk meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial dari suatu kegiatan Dokumen AMDALKarena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek. Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDALKA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa Juga Regulasi & Prosedur Perizinan Migas di Indonesia2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDALANDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKLRKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian Juga Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Berkaitan dengan Hukum4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPLRPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL. Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di Dokumen AMDALUntuk memahami bagaimana penyusunan dokumen Amdal, berikut beberapa contoh dokumen AMDAL sesuai jenisnya 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDAL3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPLDemikian jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui. Semoga dapat membantu untuk menganalisis pengembangan suatu proyek yang baik namun tetap menjaga kesimbangan dengan lingkungan sekitarnya.
Jelaskan Perbedaan Antara Dokumen Ka Andal Andal Rkl Dan Rpl – Dokumen ka Andal Andal RKL dan RPL adalah dua jenis dokumen yang berbeda yang dibuat untuk menunjukkan kemampuan teknis yang dimiliki seorang pemilik usaha. Mereka berbeda dalam jenis informasi yang disediakan dan juga dalam cara mereka dibuat. Dokumen RKL adalah dokumen yang dibuat untuk menunjukkan kemampuan teknis yang dimiliki seorang pemilik usaha dalam mengelola usaha. Ini menunjukkan bahwa pemilik usaha memiliki kemampuan yang cukup untuk menjalankan usahanya dengan baik. Dokumen ini dibuat dengan menyebutkan berbagai macam aspek teknis yang dimiliki pemilik usaha, seperti pengalaman, keahlian, dan pengetahuan. Dokumen RPL adalah dokumen yang dibuat untuk menunjukkan kemampuan teknis yang dimiliki seorang pemilik usaha dalam membuat dan mengelola produk. Ini berbeda dengan dokumen RKL karena lebih banyak menyoroti aspek teknis yang terlibat dalam pembuatan produk. Aspek-aspek ini dapat berupa desain, pengembangan, manufaktur, dan proses. Selain itu, dokumen RPL juga mencakup informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dapat mencapai hasil yang diharapkan. Hal ini berbeda dengan dokumen RKL karena dokumen RKL hanya menyoroti aspek-aspek teknis yang terlibat dan tidak menyertakan informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Kesimpulannya, dokumen RKL dan RPL adalah dua jenis dokumen yang berbeda yang dibuat untuk menunjukkan kemampuan teknis yang dimiliki oleh seorang pemilik usaha. Dokumen RKL menyoroti aspek teknis yang dimiliki pemilik usaha, sedangkan dokumen RPL menyoroti aspek teknis yang terlibat dalam pembuatan produk. Dokumen RPL juga mencakup informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dapat mencapai hasil yang diharapkan, sedangkan dokumen RKL tidak. Penjelasan Lengkap Jelaskan Perbedaan Antara Dokumen Ka Andal Andal Rkl Dan Rpl1. Dokumen RKL dan RPL adalah dua jenis dokumen yang berbeda yang dibuat untuk menunjukkan kemampuan teknis yang dimiliki seorang pemilik Dokumen RKL menyoroti aspek teknis yang dimiliki pemilik usaha, sedangkan dokumen RPL menyoroti aspek teknis yang terlibat dalam pembuatan Dokumen RPL juga mencakup informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dapat mencapai hasil yang diharapkan, sedangkan dokumen RKL tidak. 1. Dokumen RKL dan RPL adalah dua jenis dokumen yang berbeda yang dibuat untuk menunjukkan kemampuan teknis yang dimiliki seorang pemilik usaha. Dokumen RKL dan RPL adalah dua jenis dokumen yang berbeda yang dibuat untuk menunjukkan kemampuan teknis yang dimiliki seorang pemilik usaha. Keduanya dapat digunakan untuk menunjukkan keahlian dan kemampuan yang dimiliki oleh pemilik usaha, tetapi perbedaan antara keduanya adalah tujuannya. RKL Rencana Kerja Langsung adalah dokumen yang dibuat untuk menunjukkan keahlian dan kemampuan teknis yang dimiliki oleh pemilik usaha untuk melakukan pekerjaan yang disyaratkan oleh kontraktor pada proyek tertentu. RKL mencakup deskripsi mengenai jenis pekerjaan yang disyaratkan dan keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikannya. Juga mencakup informasi mengenai peralatan dan material yang harus disediakan, biaya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut, dan jadwal yang diperlukan. RKL biasanya diminta oleh kontraktor pada pemilik usaha sebelum memulai proyek. RPL Rencana Pelaksanaan Lapangan adalah dokumen yang dibuat untuk menunjukkan keahlian dan kemampuan teknis yang dimiliki oleh pemilik usaha untuk menjalankan pekerjaan yang disyaratkan oleh kontraktor pada proyek tertentu. RPL berfokus pada kemampuan teknis yang diperlukan pemilik usaha untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu. RPL juga mencakup informasi mengenai rencana jadwal, biaya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut, dan jenis pekerjaan yang harus diselesaikan. Kedua jenis dokumen ini memiliki tujuan yang berbeda. RKL adalah dokumen yang dibuat untuk menunjukkan keahlian dan kemampuan teknis pemilik usaha untuk melakukan pekerjaan tertentu, sedangkan RPL adalah dokumen yang dibuat untuk menunjukkan keahlian dan kemampuan teknis pemilik usaha untuk menjalankan pekerjaan tertentu. Keduanya diminta oleh kontraktor sebelum memulai proyek, tetapi RKL biasanya diminta dalam tahap awal, sedangkan RPL biasanya diminta dalam tahap akhir. Dokumen Ka Andal Andal adalah dokumen yang menunjukkan keahlian dan kemampuan teknis yang dimiliki pemilik usaha untuk melakukan pekerjaan tertentu. Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh pemilik usaha, seperti kemampuan untuk mengoperasikan peralatan tertentu, menyelesaikan proyek tertentu, dan lain sebagainya. Namun, Ka Andal Andal adalah dokumen yang berbeda dari RKL dan RPL, karena Ka Andal Andal tidak mencakup informasi mengenai jadwal, biaya, dan jenis pekerjaan yang harus diselesaikan. Kesimpulannya, RKL, RPL, dan Ka Andal Andal adalah tiga jenis dokumen yang berbeda yang dibuat untuk menunjukkan keahlian dan kemampuan teknis yang dimiliki oleh pemilik usaha. RKL dan RPL diminta oleh kontraktor untuk memulai proyek, sementara Ka Andal Andal diminta untuk menunjukkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh pemilik usaha. Perbedaan antara keduanya adalah tujuan dan informasi yang disajikan dalam dokumen. 2. Dokumen RKL menyoroti aspek teknis yang dimiliki pemilik usaha, sedangkan dokumen RPL menyoroti aspek teknis yang terlibat dalam pembuatan produk. Dokumen Ka Andal Andal RKL dan Rencana Produksi Lengkap RPL adalah dua jenis dokumen yang berbeda yang biasanya dibuat oleh pemilik usaha untuk mengelola proses produksi mereka. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan perusahaan dapat mencapai tujuan produksi mereka, ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan. Pertama, dokumen RKL menyoroti aspek teknis yang dimiliki pemilik usaha, sementara dokumen RPL lebih menekankan aspek teknis yang terlibat dalam proses pembuatan produk. Dokumen RKL biasanya mencakup informasi tentang cara pemilik usaha mengatur proses produksi, meliputi pemilihan bahan baku, alur kerja, pengendalian kualitas, dan lain-lain. Hal ini memungkinkan pemilik usaha untuk mengelola proses produksi dengan lebih efisien dan memastikan bahwa semua aspek yang relevan telah diperhatikan. Sedangkan dokumen RPL berfokus pada aspek teknis yang terlibat dalam proses pembuatan produk. Ini termasuk informasi tentang bagaimana bahan baku akan diproses, dimana setiap proses harus dilakukan, dan bagaimana produk akan diinspeksi sebelum dikirimkan ke pelanggan. Dengan informasi ini, pemilik usaha dapat memastikan bahwa setiap proses produksi berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Kedua, dokumen RKL biasanya merupakan dokumen yang lebih sederhana, sedangkan dokumen RPL biasanya lebih kompleks. Dokumen RKL biasanya mencakup informasi tentang cara pemilik usaha mengatur proses produksi, sementara dokumen RPL mencakup informasi tentang bagaimana bahan baku akan diproses, dimana setiap proses harus dilakukan, dan bagaimana produk akan diinspeksi sebelum dikirimkan ke pelanggan. Karena dokumen RPL mencakup informasi yang lebih kompleks, biasanya membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusunnya. Ketiga, dokumen RKL biasanya berfokus pada pengelolaan produksi, sementara dokumen RPL lebih berfokus pada pembuatan produk. Dokumen RKL biasanya mencakup informasi tentang cara pemilik usaha mengatur alur kerja, pemilihan bahan baku, pengendalian kualitas, dan lain-lain. Hal ini memungkinkan pemilik usaha untuk mengelola proses produksi dengan lebih efisien. Sedangkan dokumen RPL lebih berfokus pada aspek teknis yang terlibat dalam proses pembuatan produk, seperti informasi tentang cara bahan baku akan diproses, dimana setiap proses harus dilakukan, dan bagaimana produk akan diinspeksi sebelum dikirimkan ke pelanggan. Jadi, dokumen RKL dan RPL memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memastikan perusahaan dapat mencapai tujuan produksinya. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, yaitu dokumen RKL menyoroti aspek teknis yang dimiliki pemilik usaha, sementara dokumen RPL menyoroti aspek teknis yang terlibat dalam proses pembuatan produk. Dokumen RKL biasanya lebih sederhana dibandingkan dengan dokumen RPL, dan dokumen RKL berfokus pada pengelolaan produksi, sementara dokumen RPL lebih berfokus pada pembuatan produk. 3. Dokumen RPL juga mencakup informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dapat mencapai hasil yang diharapkan, sedangkan dokumen RKL tidak. Dokumen Ka Andal Andal RKL dan Dokumen Rancangan Pelaksanaan RPL merupakan dua dokumen yang berbeda yang digunakan dalam proyek teknologi informasi. Masing-masing dokumen memiliki kesamaan dan perbedaan, yang dapat membantu menentukan bagaimana proyek akan berlangsung. RKL adalah dokumen yang menggambarkan aspek-aspek teknis dari proyek. RKL biasanya berisi gambaran umum tentang komponen proyek, termasuk hardware, software, jaringan, dan infrastruktur lainnya yang diperlukan untuk mencapai tujuan proyek. RKL juga berisi informasi tentang konfigurasi komponen proyek dan bagaimana komponen tersebut berkomunikasi satu sama lain. Sementara itu, RPL adalah dokumen yang menggambarkan proses pengembangan proyek. RPL mencakup informasi tentang bagaimana proyek akan berjalan, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, termasuk jadwal, resouces, dan manajemen. RPL juga mencakup informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dapat mencapai hasil yang diharapkan. Kedua dokumen memiliki kesamaan dan perbedaan. Salah satu perbedaan utama antara RKL dan RPL adalah bahwa RKL mencakup informasi tentang konfigurasi komponen proyek, sementara RPL tidak. Selain itu, RKL tidak mencakup informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dapat mencapai hasil yang diharapkan, sedangkan RPL mencakup informasi ini. RKL dan RPL juga memiliki persamaan. Kedua dokumen memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mencapai hasil yang diharapkan dari sebuah proyek teknologi informasi. Kedua dokumen juga memiliki beberapa informasi yang sama, termasuk informasi tentang hardware dan software yang diperlukan untuk mencapai tujuan proyek. Dalam kesimpulan, RKL dan RPL merupakan dua dokumen yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama. RKL mencakup informasi tentang konfigurasi komponen proyek, sementara RPL mencakup informasi tentang proses pengembangan proyek dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dapat mencapai hasil yang diharapkan.
pembuatan dokumen andal rkl dan rpl dibuat